GridStar.ID - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi selama beberapa waktu terakhir.
Beberapa perusahaan besar telah melakukan PHK terhadap ratusan hingga ribuan karyawannya.
Hal ini membuat banyak orang mengalami kehilangan pekerjaan dan mata pencarian utamanya.
Pekerja yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika telah mengalami PHK.
Manfaat JKP yang akan didapatkan oleh peserta antara lain uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:
1. 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
2. 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Untuk mengajukan klaim JKP di bulan pertama, ini langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Kunjungi portal Siap Kerja disini
Baca Juga: Cek Syarat Untuk Mendapatkan Pelayanan Alat Bantu Gerak/Kruk yang Dijamin BPJS Kesehatan
2. Pilih menu Ajukan Klaim