1. Penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sampai iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan.
2. Kepesertaan menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan serta membayar iuran bulan berjalan.
3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan. Besaran denda pelayanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Bagi Peserta PPU Selain Penyelenggara Negara (Swasta), dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan. (*)