GridStar.ID - Jika seseorang mengalami masalah kesehatan, terutama operasi maka akan membutuhkan biaya yang cukup besar.
Hal ini pastinya cukup berat jika dialami oleh masyarakat yang kurang mampu.
Salah satu operasi yang diketahui telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah operasi pendarahan otak.
Biaya untuk melakukan operasi ini pun diketahui tak sedikit, dan berbeda di setiap rumah sakitnya.
Dikutip dari Depkes.org, biaya operasi pendarahan otak mulai dari Rp 720.000 hingga Rp 100 jutaan, tergantung dari jenis penanganan operasi dan fasilitas rumah sakit.
Bagi pasien yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, seluruh biaya operasi pendarahan otak BPJS bisa ditanggung oleh program JKN-KIS.
Pasien tidak perlu khawatir soal biaya operasi sehingga bisa fokus pada kesembuhan dan bisa segera pulih kembali.
Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, pasien yang akan berobat harus menyiapkan persyaratan yang ditentukan, termasuk mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku sehingga biaya berobat dan tindakan operasi ditanggung JKN-KIS.
Berikut ini beberapa syarat untuk mendapatkan operasi pendarahan otak pakai BPJS:
- Memiliki kartu BPJS atau JKN-KIS masih aktif,
- Tidak menunggak iuran BPJS,
- Membawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik),
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit rujukan. (*)