Baca Juga: Heboh Istri Indra Bekti Galang Donasi, Apakah Operasi Pendarahan Otak Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?
Untuk melakukan pendaftaran, seseorang diminta untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melengkapi persyaratan berikut ini:
a. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;
b. Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI,BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung);
c. Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing;Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran. (*)