GridStar.ID - Pekerja informal bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja informal seperti ojol, wirausaha, pengusaha umkm, petani hingga nelayan bisa mendaftarkan diri sebagai pekerja bukan penerima upah.
Dengan langkah yang mudah, peserta bisa melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Melalui 7 langkah ini, peserta bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja bukan penerima upah:
1. Klik portal layanan pendaftaran di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
2. pilih pendaftaran peserta dan pilih individu (pekerja BPU)
3. masukkan alamat email dan kode captcha, klik daftar
4. cek email dan klik aktivasi pendaftaran
5. isi data individu (pekerja BPU)
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Dapat Surat Rujukan BPJS Kesehatan untuk Faskes Lanjutan
7. peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.
(*)