Follow Us

Selain JKM, JKK, dan JHT, Pekerja Buruh Migran Bisa Mendapatkan Manfaat Khusus Ini dari BPJS Ketenagakerjaan

Hinggar - Rabu, 04 Januari 2023 | 09:45
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam beberapa kepesertaan.

Pekerja Migran Indonesia juga bisa masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja Migran Indonesia akan mendapatkan beberapa manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja Migran Indonesia mendapatkan manfaat seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Jaminan Kematian.

Selain mendapatkan manfaat tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan manfaat khusus untuk Pekerja Migran Indonesia.

Berikut ini manfaat khusus yang bisa didapatkan oleh peserta pekerja migran Indonesia sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 sebagai berikut :

  • Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon PMI
  • Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI
  • Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asalPHK akibat kecelakaan kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia.
  • Penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke Indonesia dengan status kondisi tidak meninggal dunia.
  • Penggantian biaya pemulangan bagi PMI bermasalah.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran Indonesia, Ini Manfaatnya

(*)

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest