Follow Us

BPJS Checking, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2023

Hinggar - Rabu, 04 Januari 2023 | 17:02
Kartu BPJS Kesehatan
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

Namun ada juga yang harus membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri sesuai dengan kelas yang dipilih.

Di pergantian tahun 2023 ini, apakah akan ada perubahan iuran BPJS Kesehatan?

Berapa iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan di tahun 2023 ini?

Menurut Wakil Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien mengatakan belum ada rencana untuk melakukan penyesuaian terhadap iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023.

"Sesuai dengan aturan di Perpres 65 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," jelas Muttaqien pada Selasa (03/01).

Iuran BPJS Kesehatan di tahun ini bisa terjaga hingga tahun 2024 mendatang.

"Dengan kecukupan dana Jaminan Sosial (DJS) yang sekarang ada disertai dengan kebijakan yang sekarang berjalan, kami memperkirakan iuran yang sekarang ada cukup terjaga sampai tahun 2024," kata Muttaqien.

Besaran iuran untuk pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja adalah sebagai berikut:

  • Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk kelas III (per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000)
  • Iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas II
  • Iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I.
Baca Juga: Jadi Lebih Mudah, Aturan Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iuran BPJS Kesehatannya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Penerima Bantuan (PBI) ini merupakan peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin. (*)

Source : BPJS Kesehatan, kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular