GridStar.ID - Pembukaan seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 sudah dimulai sejak pertengahan Desember lalu.
Selain PPPK Tenaga Teknis, pemerintah mengungkap akan ada seleksi CPNS 2023 mendatang.
Informasi terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, mengungkap pihaknya akan membuka seleksi PPPK dan CPNS di tahun 2023 mendatang.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Senin (26/12/2022).
Selain itu, Menteri PANRB juga mengeluarkan peraturan gaji PNS dan PPPK setiap golongan, besar mana ya?
Inilah gaji PPPK pada PP Nomor 98 Tahun 2020, segini besarnya gaji PPPK setiap golongan:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain itu, PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, serta perlindungan pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Cuma Ada PPPK, CPNS 2023 Tidak Dibuka? Ini Penjelasan MenPANRB
Sedangkan, gaji PNS 2023 besarnya setiap golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I