GridStar.ID-Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online.
Pelayanan itu disebut Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor cabang untuk memproses klaim JHT.
Syarat dan ketentuan
Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan diperbolehkan mencairkan JHT.
Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta diwajibkan memenuhi salah satu syarat berikut, yakni:
- Mencapai usia pensiun 56 tahun
- Mengundurkan diri
- Mengalami pemutusan hubungan kerja.
Kemudian, formulir tersebut diisi dengan benar dan dibubuhkan materai. Setelah itu, formulir dipindai (scan) ke format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyiapkan dokumen berikut dengan format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- Formulir Pengajuan JHT yang telah diisi
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta.
Tahap pengajuan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.