7. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan-Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ paspor/kartu identitas lainnya (Copy)-Visa Kerja (Copy)-surat keterangan kepolisian (Copy)
Mudah, siapkan persyaratan tersebut untuk bisa melakukan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Baca Juga: Mau BPJS Kesehatan Aktif Lagi? Segini Tunggakan yang Harus Dilunasi