GridStar.ID- Pembersihan karang gigi atau scaling merupakan prosedur non-operasi yang dilakukan untuk membersihkan dan menghilangkan plak serta karang pada gigi.
Plak terbentuk ketika bakteri bercampur dengan endapan sisa-sisa makanan yang tertinggal di dalam mulut.
Bila plak semakin mengeras dan bercampur dengan air liur, maka akan memicu terbentuknya karang gigi.
Di Indonesia, umumnya biaya pembersihan karang gigi membutuhkan biaya sekitar Rp 150.000-Rp 500.000.
Lantas, bisakah pembersihan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan?
Pembersihan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat berikut ini
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan, pembersihan karang gigi dijamin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
"Pembersihan karang gigi merupakan salah satu manfaat yang dijamin JKN (Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/08).
Namun, tindakan pembersihan karang gigi tersebut hanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun.
Ia melanjutkan, terkait manfaat pelayanan gigi yang tidak dijamin sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yakni pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
Baca Juga: Cuma Pakai Handphone! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan