“Kalau ke luar negeri, pembayaran iuran dihentikan. Sudah diatur dalam regulasi,” kata Iqbal.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 37 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa peserta JKN KIS yang tinggal di luar negeri minimal 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya untuk sementara.
Namun, selama ia menghentikan kepesertaannya itu, ia tidak akan mendapatkan manfaat dari JKN-KIS.
Perlu diingat, menghentikan sementara kepesertaan tidak bisa dilakukan oleh peserta Penerima Upah (PPU) yang masih mendapat gaji atau upah dari Indonesia.
Karena sifatnya yang hanya sementara, maka ketika peserta sudah kembali ke Tanah Air, ia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan kembali membayar Iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali.
Jika uang sudah dibayar, ia pun akan dianggap sebagai peserta yang aktif dan berhak mendapat manfaat.
2. Meninggal dunia
Kondisi kedua yang bisa menghentikan kepesertaan JKN KIS adalah ketika peserta telah dinyatakan meninggal dunia.
"Semua hal kalau sudah meninggal tak ada kewajiban. Utang kredit saja dianggap lunas, karena sudah menangani asuransi kredit," ujar Iqbal.
"Pada saat dinyatakan meninggal dengan bukti Surat Kematian dari RS, desa, atau lurah, atau Akta Kematian Dukcapil, tak ada tuntutan lagi," lanjutnya.
Untuk menghentikan kepesertaannya, maka anggota keluarga harus mengurusnya ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.