GridStar.ID - Pemerintah secera resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12).
Hal tersebut telah disampaikan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan dicabutnya PPKM, bagaimana mekanisme biaya untuk penanganan Covid-19?
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, mekanisme biaya untuk penanganan Covid-19 akan disamakan dengan penyakit lain bila memasuki masa endemi.
Artinya, pasien Covid-19 bisa membayar melalui asuransi yang dimiliki masing-masing maupun dengan BPJS Kesehatan alias dengan biaya yang dikeluarkan sendiri.
Sementara itu, pada masa pandemi, biaya penanganan Covid-19 meliputi perawatan, vaksinasi, obat-obatan seluruhnya ditanggung pemerintah.
"Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau ada asuransi, menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing," ucap Nadia dalam pesan singkat, Jumat (30/12/2022).
Nadia mengungkapkan, dasar hukum pembiayaan penanganan situasi pandemi diatur melalui undang-undang (UU) dan keputusan presiden (keppres).
Hal ini merupakan respons bencana nasional non-alam.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek 3 Penyakit Ginjal Akut yang Ditanggung BPJS Kesehatan Termasuk Cuci Darah Rutin
Sementara itu, instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya mengatur pembatasan mobilitas, bukan pembiayaan.
Di sisi lain, ia belum bisa memastikan bagaimana pembiayaan pandemi Covid-19 di 2023, mengingat anggaran Covid-19 tidak ada lagi dalam APBN.
"Kalau situasinya bencana merujuk ke UU Bencana dan Wabah, seperti apa ke depan akan dibahas dulu sesuai kondisi Covid-19," kata Nadia.
Adapun sampai saat ini, biaya penanganan Covid-19 masih ditanggung pemerintah.
Sebab, belum ada perubahan aturan yang berlaku terkait pembiayaan tersebut.
"Sampai ada perubahan aturan, maka tidak ada peruzahan dalam pola pembiayaan," kata Nadia.
Senada, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, BPJS Kesehatan akan meng-cover biaya suatu penyakit bila sudah dinyatakan sebagai endemi.
"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover. Tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, tidak adanya anggaran penanganan Covid-19 di tahun 2023 belum dapat dikonfirmasi.
Ia mengaku akan bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas hal tersebut.
Baca Juga: BPJS Checking, Besaran Iuran yang Dibayar Perusahaan untuk PPU
Namun, yang dapat dipastikan adalah selesainya tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) pada tahun 2023.
"KPC PEN yang sudah selesai di akhir tahun. Nah, saya mau ke Pak Menko mau rapat soal itu. Jadi itu belum confirm," kata Budi di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Ia juga mengaku belum membahas rencana vaksin Covid-19 dibayar secara mandiri.
Hingga kini, belum ada kepastian biaya pengobatan, perawatan, vaksin, dan obat Covid-19 masih akan ditanggung pemerintah atau ditanggung secara mandiri bila anggaran tersebut tak lagi ada.
"Itu belum dibahas yang vaksin berbayar. Jadi sampai sekarang vaksin masih gratis, yuk cepat-cepat (vaksin)," tutur Budi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPembiayaan Covid-19 seperti Penyakit Lain Saat Endemi, Bisa Pakai BPJS atau Biaya Mandiri