Follow Us

Cukai Naik, Simak Daftar Harga Rokok Terbaru per 1 Januari 2023

Nadia Fairuz Ikbar - Minggu, 01 Januari 2023 | 11:15
Harga rokok 2023
kompas

Harga rokok 2023

  • Harga jual eceran terendah Rp 290 per batang dengan tarif cukai Rp 30 per batang
- Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual eceran terendah Rp 495 sampai Rp 5.500 per batang dengan tarif cukai sebesar Rp 275 per batang.
Informasi selengkapnya mengenai daftar harga rokok pada tahun 2023 dapat diakses di sini.

Kebijakan kenaikan cukai rokok

Penetapan kebijakan cukai rokok mempertimbangkan empat aspek penting. Pertama, pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai memiliki tujuan sebagai pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Kebijakan ini menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevelansi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen di 2024.

Pengenaan cukai juga ditunjukkan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin, yang mencapai 11,6 hingga 12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga.

Aspek kedua meliputi aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai pun mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Selanjutnya, aspek ketiga terkait penerimaan negara. Kebijakan cukai mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

Sementara itu, aspek keempat terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Semakin tinggi cukai rokok, maka akan semakin tinggi kemungkinan beredar rokok ilegal yang saat ini mencapai 5,5 persen.

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular