Follow Us

Demi Tekan Peningkatan Perokok Remaja, Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang Pemerintah

Hinggar - Kamis, 29 Desember 2022 | 14:32
Larangan penjualan rokok secara eceran
kompas

Larangan penjualan rokok secara eceran

GridStar.ID - Pemerintah memiliki rencana untuk melarang penjualan rokok ketengan atau eceran.

Pelarangan ini penjualan rokok batangan ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Hal ini sempat disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Selasa (27/12).

Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi.

Berkaca dari negara lain, Presiden Jokowi mengatakan jika beberapa negara telah melarang penjualan rokok.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual)," ujar Jokowi.

Pemerintah berencana melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, revisi inii dilakukan untuk menekan tingkat perokok remaja yang kian hari semakin meningkat.

"Semua ini (untuk) menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," kata Nadia.

Remaja dengan udia 10 hingga 18 tahun lebih banyak membeli rokok ketengan atau eceran.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ketok Palu Naikan Cukai, Segini Harga Rokok Eceran dan Vape 2023

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest