Follow Us

Wacana Rokok Eceran Dilarang Dijual, Pedagang Kaki Lima akan Surati Jokowi

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 29 Desember 2022 | 15:03
Larangan penjualan rokok secara eceran
kompas

Larangan penjualan rokok secara eceran

GridStar.ID - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) akan mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Hal itu menyusul rencana pemerintah melarang menjual rokok secara eceran atau ketengan.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menjelaskan, penjualan rokok secara eceran selama ini merupakan salah satu penopang utama pendapatan para pedagang kaki lima. Oleh karena itu, pelarangan itu bakal menggerus pendapatan pedagang kaki lima secara signifikan.

"Dampak kebijakan ini akan sangat signifikan mengurangi pendapatan, karena pedagang kaki lima biasanya memang membeli per bungkus di warung dengan harga normal. Misalnya satu bungkus mereka beli Rp 23.000, kemudian dia jual eceran 2-3 batang seniali Rp 5.000. Kalau kemudian penjualan eceran dilarang, pasti keuntungan akan anjlok," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (28/12).

Ali mengatakan jumlah pedagang kaki lima di Indonesia tidak sedikit. Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 mencatat, pekerja informal yang mencakup pedagang kaki lima ada sebanyak 78,14 juta orang. Dari data itu, jumlah pedagang kaki lima diperkirakan mencapai lebih dari 25 juta orang.

Larangan penjualan rokok ketengan juga dinilai akan menambah beban konsumen perokok dewasa. Sebab mayoritas pembeli rokok batangan merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah yang kondisi keuangannya terbatas atau terbiasa mengonsumsi rokok dalam jumlah yang sedikit.

"Kalau penjualan pada anak di bawah umur itu sudah ada aturannya yang memang dilarang. Semua masyarakat dan pemerintah perlu untuk mendorongnya. Oleh karenanya, aturan itu memang perlu dipertegas, dan dijalankan lebih baik di lapangan pengawasannya," imbuhnya.

Wacana kebijakan larangan penjualan rokok batangan mengemuka setelah Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, diusulkan untuk direvisi dengan mencantumkan poin larangan penjualan rokok batangan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ketok Palu Naikan Cukai, Segini Harga Rokok Eceran dan Vape 2023

"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Subang, Selasa (27/12).

Jokowi mengatakan, negara-negara lain pun sudah menerapkan larangan penjualan rokok secara keseluruhan.

Namun demikian, untuk Indonesia, pelarangan baru berlaku untuk penjualan rokok secara batangan.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual," tutup Jokowi.

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular