GridStar.ID-Masyarakat dapat melakukan pembatalan tiket kereta api secara online melalui aplikasi KAI access maupun langsung di stasiun. Lantas apa saja syarat membatalkan tiket kereta?
Tak jarang tiket kereta api yang sudah dibeli harus dibatalkan karena keperluan mendadak. Misalnya kantor tidak menyetujui pengajuan cuti di tanggal keberangkatan.
Bisa juga tiba-tiba ada keperluan mendesak yang membuat tidak bisa melakukan perjalanan di tanggal yang sudah dipesan.
Oleh karena itu, PT KAI menyediakan fitur pembatalan tiker kereta api untuk memudahkan penumpangnya.
Dikutip dari laman kereta-api.co.id, pembatalan tiket kereta dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu. Misalnya di wilayah DKI Jakarta, dapat dilakukan di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Kemudian, pembatalan dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sesuai dengan yang tercantum di boarding pass.
Penumpang akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 25 persen dari tarif kereta api di luar biaya pemesanan. Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk.
Syarat membatalkan tiket kereta.
Sebelum mengetahui cara membatalkan tiket kereta, ketahui dulu syarat pembatalan tiket kereta.
Dikutip dari laman kai.id, berikut syarat pembatalah tiket kereta api:
- Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan fotokopinya.
- Apabila pemohon pembatalan bukan pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta menyerahkan salinan (fotokopi) bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa.
- Jika Boarding Pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.
- Pemohon mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap dua berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya dilakukan secara tunai.
- Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
- Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.
Cara pembatalan tiket kereta