GridStar.ID - Berikut informasi terbaru dari PT KAI (Persero) untuk penggunaan transportasi kereta api.
Aturan terbaru syarat perjalanan kereta api tersebut mulai berlaku hari ini, 3 Januari 2022.
Aturan terbaru ini sudah disesuaikan dengan kondisi pandemi dan peraturan terkait PPKM.
Jika Anda hendak bepergian silahkan simak syarat perjalanan naik kereta api mulai Januari 2022. Aturan terbaru ini berlaku bagi pelaku perjalanan KA Jarak Jauh dan KA lokal.
Penerapan aturan tersebut dibaregi dengan berakhirnya masa berlaku Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KAI pada masa Nataru 2022 pada 2 Januari 2022.
“Mulai 3 Januari 2022 KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021,” ujar VP Public Relation KAI Joni Martinus dalam keterangannya.
Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:
KA Jarak Jauh:
Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.