GridStar.ID - Banyak orang yang tertarik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peluang untuk mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK pun tak akan disia-siakan begitu saja.
Kali ini pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS di tahun 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Selasa (27/12).
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujarnya.
Formasi yang dibuka untuk rekrutmen CPNS 2023 ini terbatas untuk jabatan tertentu yaitu hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. (*)