GridStar.ID - Momen Natal dan tahun baru menjadi salah satu liburan yang tak bisa dilewatkan begitu saja.
Karena waktu liburan yang cukup panjang, biasanya orang-orang menghabiskan waktu tersebut dengan pergi tempat wisata atau pulang ke kampung halaman.
Di saat seperti ini, terkadang seseorang mengalami penurunan kesehatan karena menempuh jarak yang cukup jauh atau terlalu lama dalam perjalanan.
Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan biasanya digunakan di fasilitas kesehatan yang dekat dengan tempat tinggal.
Di kartu BPJS Kesehatan tertera faskes tingkat I sesuai dengan alamat tempat tinggal peserta.
Jika berada di luar kota, BPJS Kesehatan tetap masih bisa digunakan untuk berobat seperti biasa.
"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas, artinya saat kita berada di luar kota tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," jelas Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati.
Saat berada dalam kondisi darurat masyarakat juga bisa langsung datang ke unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.
Untuk melakukan pengobatana di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan memiliki alur yang sama, dengan datang ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, pemeriksaan di luar domisili ini hanya bisa dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan.
"Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan. Kan kalau parah bisa dirujuk ke RS," kata Iqbal.
Jika kondisi pasien cukup parah maka akan dirujuk ke IGD rumah sakit. (*)