GridStar.ID-Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran dengan cara dicicil melalui program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Program rencana pembayaran bertahap ini diperuntukkan bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP).
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta program cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan, meliputi:
- Peserta PBPU memiliki tunggakan selama 4 sampai 24 bulan
- Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
- Maksimal periode pembayaran bertahap selama 12 tahapan
Cara daftar program cicilan iuran BPJS Kesehatan
Pembayaran tunggakan bertahap ini termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga, sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Baca Juga:BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai saat Baru Pindah Faskes? Ini Sebabnya
Adapun pendaftaran program cicilan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap
- Akan muncul informasi mengenai program Rehab, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentuan program
- Setelah itu, muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS
- Apabila pendaftaran berhasil, peserta dapat melakukan pembayaran cicilah tagihan iuran melalui mitra yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan maka akan diberhentikan sementara status kepesertaannya. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan iuran lunas.
Adapun dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta tidak melakukan rawat inap maka tidak dikenai denda. Tapi jika peserta melakukan rawat inap maka wajib membayar denda sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan".