Follow Us

Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah 10 Juta Bisa Dilakukan Secara Online via JMO, Ini Caranya

Hinggar - Selasa, 27 Desember 2022 | 15:31
Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunMedan

Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

7. Lengkapi Data NPWP dan rekening yang aktif kemudian klik selanjutnya.

8. Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya.

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, jika sudah benar, silahkan klik konfirmasi.

10. Selamat, pengajuan klaim JHT sudah diproses, untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim. (*)

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular