Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketentuan Aturan Dua Akun JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya

Rahma - Selasa, 27 Desember 2022 | 12:45
Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
dok.tribunnews

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Ketentuan membayar 2 akun JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Membayarkan iuran JHT dalam 2 akun dinilai membuat pekerja mendapat manfaat lebih.

BPJS Watch menilai adanya aturan dua akun dalam program jaminan hari tua (JHT) di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi jalan tengah bagi Permenaker Nomor 2/2022 tentang JHT.

Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mendapat penolakan dari pekerja.

"Jadi di UU P2SK mengatur tentang dua akun JHT. Akun pertama untuk nanti jika meninggal dunia, atau cacat total tidak bisa bekerja hingga memang sudah waktunya pensiun. Kemudian akun kedua boleh diambil jika terkena PHK dalam kondisi tertentu," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Kontan.co.id, Senin (26/12).

Akun kedua atau akun tambahan dapat diambil pekerja sebelum masa pensiun.

Nantinya, Timboel menyebut, aturan soal pengambilan JHT pada akun kedua diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Menurutnya, aturan JHT dalam UU P2SK tidak tumpang tindih dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pasalnya aturan baru bisa mengesampingkan aturan lama.

"Kalau Permenaker 4/2022 boleh ambil semua (JHT). Kalau Permenaker 2/2022 enggak boleh ambil semua. Nah ini UU P2SK jadi jalan tengah," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Cara Tahu Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kamu Sudah Cair atau Belum

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x