GridStar.ID - Bolehkah kita membayar iuran JHT dalam 2 akun BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program salah satunya Jaminan Hari Tua (JHT).
Lantas bagaimana jika pekerja membayarkan JHT pada 2 akun BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda.
DPR dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang.
Hal ini disahkan pada rapat paripurna, Kamis (15/12).
Salah satu hal yang diatur dalam UU tersebut mengenai jaminan hari tua (JHT) yang tercantum dalam pasal 188.
Adapun pasal 188 mengubah sejumlah pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 36 UU SJSN.
Dalam pasal tersebut, iuran peserta jaminan hari tua (JHT) ditempatkan dalam akun utama dan akun tambahan.
Baca Juga: Ini Cara Tahu Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kamu Sudah Cair atau Belum