Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak hanya Saat Persalinan, BPJS Kesehatan Juga Menanggung Biaya Pengobatan Pascamelahirkan

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 27 Desember 2022 | 17:33
Ilustrasi persalinan di bidan
E+

Ilustrasi persalinan di bidan

Lebih lanjut, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

  • Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.
  • Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
  • Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.
(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Prosedur dan Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan".

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x