Follow Us

Bisakah Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dalam 2 Akun? Ini Kata Kemnaker

Rahma - Selasa, 27 Desember 2022 | 12:01
Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunMedan

Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada iuran yang ditempatkan pada akun tambahan.

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada akun utama dan akun tambahan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lalu, pasal 37 UU SJSN menjelaskan, manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala pada saat dan/atau setelah peserta jaminan hari tua memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, peserta jaminan hari tua dapat mengambil sebagian atau seluruh manfaat jaminan hari tua pada akun tambahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan, program JHT yang dibagi dalam 2 akun dimaksudkan untuk mendorong pekerja dan keluarganya melakukan consumption smoothing (CS).

Yaitu mencapai keseimbangan antara pembiayaan untuk kebutuhan saat ini dan tabungan masa depan.

Lebih lanjut, Chairul mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait persiapan implementasi hal tersebut.

"Kami koordinasikan dulu ya," ucap Chairul kepada Kontan.co.id, Senin (26/12).

Dihubungi secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti adanya pengaturan 2 akun JHT dalam UU PPSK.

Sebab, JHT merupakan uang tabungan pekerja dan bukan uang asuransi.

Karena bersifat seperti tabungan, Iqbal menilai, tidak ada yang salah ketika peserta JHT mengambil iuran JHT miliknya. Misalnya saat terkena PHK.

"KSPI menolak, (pengaturan 2 akun JHT) hanya akal akalan dari perumus undang-undang dengan membuat pasal selundupan. Yakni mengulang kembali bahwa JHT tidak bisa diambil setelah terjadi PHK. Sekarang lebih halus dibagi dua, akun tambahan bisa diambil saat PHK, akun utama ngga bisa diambil. Hanya bisa diambil saat pensiun," ujar Iqbal.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : kontan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular