Follow Us

Rutin Bayar Iuran Tapi Tak Pernah Dipakai? Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 26 Desember 2022 | 17:15
BPJS Kesehatan bisa dicairkan
dok.iStock

BPJS Kesehatan bisa dicairkan

Dengan ketentuan sebagai berikut:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.

Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Dapatkah BPJS Kesehatan Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit? ".

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest