"Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya diawasi oleh pemerintah," imbuh dia.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai Saat Baru Pindah Faskes? Ini Sebabnya
Wajib iuran setiap bulan
Muttaqien menuturkan, meski iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan, peserta tetap harus membayar iuran setiap bulannya.
Jika tidak, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara dan peserta bisa dikenakan denda.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenai denda.
Akan tetapi, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Saat peserta menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.
Namun, status otomatis akan aktif kembali saat peserta membayar iuran.
Meski demikian, jika dalam waktu 45 hari ke peserta depan ingin melakukan klaim rawat inap, maka ia akan dikenakan denda.
Adapun berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.