3. Jaminan Kecelakaan Kerja
Sedangkan untuk mengikuti program JHT, peserta perlu membayar iuran sebesar Rp 20.000 setiap bulannya.
Jika peserta ingin mengikuti ketiga program (JKK, JKM dan JHT) maka peserta diminta untuk membayar iuran mulai Rp 36.800 setiap bulannya.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu (*)