Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun, Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Nadia Fairuz Ikbar - Sabtu, 24 Desember 2022 | 20:32
Ilustrasi Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunTimur

Ilustrasi Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diteken Menaker Ida Fauziyah, 2 Februari 2022.

Melalui aturan baru tersebut, kini dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.

Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kemudian, pada Pasal 3 dikatakan, "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Lalu, pada Pasal 4 dikatakan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian Pasal 5 Permenaker.

Namun demikian, dikutip dari akun Instagram resmi Kemenaker, @kemnkaer, disebutkan bahwa klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Suku Bunga KPR hingga Pinjaman Renovasi Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Syaratnya yakni:

  • Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun; dan
  • Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
  • Aturan ini berlaku baik bagi peserta yang masih bekerja atau yang mengalami PHK.
"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut," tulis akun Instagram Kemnaker, Minggu (14/02).

Setelah dicairkan sebagian, sisa dana JHT dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x