GridStar.ID - Keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti Jaminan Kematian atau JKM bisa mengajukan klaim JKM jika peserta yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
JKM merupakan jaminan berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Jaminan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pembayaran klaim JKM wajib dilakukan maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya surat klaim pengajuan JKM dengan melampirkan surat kematian, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan alhli waris.
Syarat dan prosedur klaim JKM
Dilansir situs bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini syarat pengajuan klaim:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. - Fotokopi e-KTP tenaga kerja dan e-KTP ahli waris. - Akta kematian. - Fotokopi kartu keluarga. - Surat keterangan ahli waris dari pejabat setempat. - Buku nikah (apabila ahli waris adalah suami atau istri dari pekerja). - Referensi kerja. - Buku tabungan. - NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta rupiah)
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Suku Bunga KPR hingga Pinjaman Renovasi Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah menyiapkan semua syarat yang diperlukan, ahli waris bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim.
Berikut ini prosedur yang harus dilakukan:
- Scan QR code yang ada di kantor cabang. - Aktifkan fitur GPS dan pastikan ahli waris berada di sekitar lokasi kantor cabang. - Pilih program JKM pada halaman utama lapakasik. - PIlih hubungan dengan pekerja dan klik captcha. - Isi data pemohon (ahli waris) secara lengkap. - Isi data tenaga kerja secara lengkap. - Isi data anak tenaga kerja jika tenaga kerja memiliki anak. - Unggah dokumen persyaratan klaim. - Tunggu notifikasi pengajuan klaim diberikan. - Perlihatkan notifikasi pengajuan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian. - Tunggu panggilan untuk menerima tanda terima pengajuan berkas klaim. - Peserta akan menerima santunannnya melalui nomor rekening ahli waris.
Lakukan pengecekan status kalim pada website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, lalu masukan nomor KJP dan klik "Informasi Status Klaim." (*)
Baca Juga: Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Apa Saja ya?