GridStar.ID - Gawat darurat, BPJS Ketenagakerjaan kini menjamin penuh biaya kecelakaan kerja.
Pengobatan untuk kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan harus langsung dilakukan dalam keadaan darurat.
Mulai dari administrasi hingga kesembuhan, semua bisa dicover BPJS Kesehatan.
"Saat ini tidak ada batasan biayanya jika terjadi kecelakaan kerja.
Semua ditanggung sampai si pekerja sembuh, dari biaya operasi hingga terapi juga ditanggung," ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibisana dikutip dari Kompas.com.
Panji Wibisana juga mengungkap bahwa kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya terjadi saat bekerja.
Namun, bahkan saat kecelakaan menuju tempat kerja atau sepulang dari tempat kerja.
"Bahkan, kalau kecelakaan terjadi saat touring acara kantor, itu juga dijamin," terang Sri.
Sri mengatakan prosedur mendapatkan jaminan kecelakaan kerja juga mudah.
Jika pekerja mendapatkan musibah kecelakaan kerja, maka akan langsung dilarikan ke RS terdekat.
Karena biasanya kasus gawat darurat, pekerja akan langsung ditangani.
"Kecelakaan kerja umumnya masuk kasus gawat darurat.
Ketika sampai rumah sakit, proses operasi jika diperlukan segera akan langsung dilakukan tanpa perlu menunggu proses administrasi.
Yang penting nyawanya dulu selamat atau mencegah kecacatan," ujar dr Silivia Tarigan, PIC BPJS Ketenagakerjana di Trauma Center RS Siloam TB Simatupang.
Usai pengoabtan, biaya terapi juga dicover BPJS Ketenagakerjaan hingga pekerja bisa kembali bekerja. (*)
Baca Juga: Terlanjur Daftar tapi Ingin Berhenti BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya