"Kecelakaan kerja umumnya masuk kasus gawat darurat.
Ketika sampai rumah sakit, proses operasi jika diperlukan segera akan langsung dilakukan tanpa perlu menunggu proses administrasi.
Yang penting nyawanya dulu selamat atau mencegah kecacatan," ujar dr Silivia Tarigan, PIC BPJS Ketenagakerjana di Trauma Center RS Siloam TB Simatupang.
Usai pengoabtan, biaya terapi juga dicover BPJS Ketenagakerjaan hingga pekerja bisa kembali bekerja. (*)
Baca Juga: Terlanjur Daftar tapi Ingin Berhenti BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya