GridStar.ID-Seluruh warga negara wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepesertaan ini bertujuan agar warga negara terlindungi atas risiko pembiayaan kesehatan dengan prinsip gotong royong yang diimplementasikan dengan iuran rutin setiap bulan.
Meski begitu, ada saja peserta yang ingin berhenti atau keluar dari keanggotaan JKN-KIS dengan berbagai alasan.
Salah satunya adalah badan sehat dan sedang tidak membutuhkan jaminan kesehatan.
Namun, bisakah keluar dari kepesertaan, sehingga tidak lagi ada tagihan iuran bulanan yang dialamatkan pada kita? Jawabannya ternyata tidak bisa.
Hal itu secara tidak langsung disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf.
"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres 1 tahun 2022. Kenapa harus menghentikan kepesertaan, itu kewajiban warga negara," kata Iqbal, Jumat (20/05).
Dua kondisi peserta bisa berhenti dari JKN-KIS
Namun, ada dua kondisi di mana anggota bisa berhenti menjadi peserta JKN-KIS. Pertama, apabila berada di luar negeri dan kedua apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
Baca Juga:Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Apa Saja ya?
1. Berada di luar negeri
Alasan pertama seseorang bisa berhenti menjadi peserta JKN-KIS adalah apabila peserta pergi ke luar negeri.