GridStar.ID - Gawat darurat, BPJS Ketenagakerjaan kini menjamin penuh biaya kecelakaan kerja.
Pengobatan untuk kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan harus langsung dilakukan dalam keadaan darurat.
Mulai dari administrasi hingga kesembuhan, semua bisa dicover BPJS Kesehatan.
"Saat ini tidak ada batasan biayanya jika terjadi kecelakaan kerja.
Semua ditanggung sampai si pekerja sembuh, dari biaya operasi hingga terapi juga ditanggung," ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibisana dikutip dari Kompas.com.
Panji Wibisana juga mengungkap bahwa kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya terjadi saat bekerja.
Namun, bahkan saat kecelakaan menuju tempat kerja atau sepulang dari tempat kerja.
"Bahkan, kalau kecelakaan terjadi saat touring acara kantor, itu juga dijamin," terang Sri.
Sri mengatakan prosedur mendapatkan jaminan kecelakaan kerja juga mudah.
Jika pekerja mendapatkan musibah kecelakaan kerja, maka akan langsung dilarikan ke RS terdekat.
Karena biasanya kasus gawat darurat, pekerja akan langsung ditangani.