Ketentuan inipun juga dipertegas dalam pasal 27 (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran,” seperti dikutip dari pasal 27.
(*)