Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pekerja Terkena PHK Dapat Jaminan Ini dari BPJS Ketenagakerjaan

Rahma - Minggu, 25 Desember 2022 | 13:01
(Ilustrasi) Tak Sedikit Perusahaan Tumbang hingga Berujung Banyaknya Korban PHK di Tengah Wabah Corona, Alibaba Malah Butuhkan 5 Ribu Karyawan!
Tribunnews

(Ilustrasi) Tak Sedikit Perusahaan Tumbang hingga Berujung Banyaknya Korban PHK di Tengah Wabah Corona, Alibaba Malah Butuhkan 5 Ribu Karyawan!

Melalui JKP, pemerintah ingin mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja dan mendorong pekerja untuk bisa kembali bekerja. Utamanya, bagi mereka yang kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK.

Manfaat program JKP mulai dapat dirasakan peserta sejak 1 Februari lalu. Secara nasional, BPJAMSOSTEK hingga saat ini telah memberikan manfaat JKP kepada 7.641 pekerja dengan total nominal mencapai Rp 28 miliar, dengan 247 orang di antaranya merupakan pekerja di Kota Gresik.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP. Peserta program juga tidak diminta iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.

Perusahaan dengan kategori skala besar dan menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada empat program BPJAMSOSTEK.

Adapun empat program tersebut, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu, pada perusahaan skala Kecil dan mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.

Pada kesempatan tersebut, Roswita kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek, agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.

Baca Juga:Mengenal Perbedaan antara Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Meski sudah ada program JKP, ia berharap, keputusan PHK menjadi pilihan terakhir saat menghadapi kondisi yang sulit.

“Semoga dengan layanan prima yang kami berikan ini, dapat mempermudah peserta dalam mendapatkan haknya. Dengan begitu, mereka dapat terus hidup dengan layak dan bersemangat untuk kembali produktif,” imbuh Roswita.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelayanan Ekstra bagi Korban PHK".

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x