GridStar.ID - Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa mendapatkan berbagai manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
PMI bisa mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat yang akan didapatkan berupa uang tunai dan/atau pelayanan Kesehatan yang diberikan pada saat peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami kecelakaan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Peserta juga bisa mendapatkan manfaat khusus program JKK PMI pada masa sebelum bekerja dan setelah bekerja yaitu:
A. Perawatan dan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medis bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja atau terbukti mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan.
B. Pendampingan dan pelatihan vokasional bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
C. Santunan berupa uang meliputi :
1. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya.
2. Santunan cacat.
3. Santunan kematian.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kemudahan bagi Pekerja Migran Indonesia
4. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus jika PMI mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
5. Biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese).
6. Penggantian biaya gigi tiruan.
7. Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak PMI dan diberikan bagi PMI mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. (*)