Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
4. Apabila penjaminan alat protesa gigi melibatkan elemen gigi yang sudah pernah diberikan bantuan dalam kurun waktu kurang dari 2 (dua) tahun maka tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan
5. Apabila sebelum 2 tahun diperlukan penggantian protesa gigi oleh sebab apapun maka BPJS Kesehatan tidak menjamin (*)