Dalam daftar tersebut, BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk klaim gigi palsu/protesa gigi.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan klaim gigi palsu?
Berikut ini syarat dan ketetuan yang harus dipenuhi:
1. Pelayanan protesa gigi hanya diberikan atas rekomendasi dokter gigi pada FKTP atau dokter gigi spesialis prostodonsia pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Pada FKTP yang tidak memiliki dokter gigi/ jejaring dokter gigi, maka diprioritaskan melakukan rujukan horizontal antar FKTP.
3. Protesa gigi/gigi palsu dapat diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama dengan total besaran maksimal Rp. 1.000.000,00.
Dalam hal diperlukan pelayanan protesa gigi pada episode berbeda dalam periode 2 (dua) tahun maka berlaku ketentuan suplesi.
Adapun besaran nilai bantuan alat kesehatan protesa gigi adalah sebagai berikut:
a. Full protesa gigi maksimal Rp. 1.000.000,00 (Masing masing rahang maksimal Rp. 500.000,00)
b. Rincian per rahang adalah:
- 1 - 8 gigi: Rp. 250.000,-
- 9 - 16 gigi: Rp. 500.000,-