Follow Us

BPJS Checking, Cek Syarat Mendapatkan Klaim Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan

Hinggar - Jumat, 23 Desember 2022 | 11:32
Perawatan Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan
Kompas

Perawatan Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan

Dalam daftar tersebut, BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk klaim gigi palsu/protesa gigi.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan klaim gigi palsu?

Berikut ini syarat dan ketetuan yang harus dipenuhi:

1. Pelayanan protesa gigi hanya diberikan atas rekomendasi dokter gigi pada FKTP atau dokter gigi spesialis prostodonsia pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Pada FKTP yang tidak memiliki dokter gigi/ jejaring dokter gigi, maka diprioritaskan melakukan rujukan horizontal antar FKTP.

3. Protesa gigi/gigi palsu dapat diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama dengan total besaran maksimal Rp. 1.000.000,00.

Dalam hal diperlukan pelayanan protesa gigi pada episode berbeda dalam periode 2 (dua) tahun maka berlaku ketentuan suplesi.

Adapun besaran nilai bantuan alat kesehatan protesa gigi adalah sebagai berikut:

a. Full protesa gigi maksimal Rp. 1.000.000,00 (Masing masing rahang maksimal Rp. 500.000,00)

b. Rincian per rahang adalah:

- 1 - 8 gigi: Rp. 250.000,-

- 9 - 16 gigi: Rp. 500.000,-

Source : BPJS Kesehatan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular