GridStar.ID - Seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga teknis 2022 sudah dibuka.
PPPK dan PNS memiliki besaran gaji berbeda di masing-masing golongan.
Berapa ya gaji dan tunjangan PPPK yang didapatkan?
Simak yuk besarnya gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Melansir dari Kompas.com, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan PPPK Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berikut rincian gaji PPPK sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Baca Juga: Sudah Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Sedangkan tunjangan PPPK guru dan non-guru terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional dan Tunjangan lainnya. (*)
Baca Juga: Langkah dan Syarat Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Daftar di Sini