Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sampai Rp6 Juta, Segini Besar Gaji PPPK dan Tunjangan Sesuai Golongan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 22 Desember 2022 | 21:02
Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan
Shutterstock

Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan

GridStar.ID - Seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga teknis 2022 sudah dibuka.

PPPK dan PNS memiliki besaran gaji berbeda di masing-masing golongan.

Berapa ya gaji dan tunjangan PPPK yang didapatkan?

Simak yuk besarnya gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Melansir dari Kompas.com, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan PPPK Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berikut rincian gaji PPPK sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Baca Juga: Sudah Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Sedangkan tunjangan PPPK guru dan non-guru terdiri dari:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional dan Tunjangan lainnya. (*)

Baca Juga: Langkah dan Syarat Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Daftar di Sini

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x