GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah harus membayarkan iuran tiap bulannya.
Iuran ini dilakukan sesuai dengan program manfaat yang diikuti seperti JKK, JHT dan JKM.
Besaran iuran yang disetorkan pun berbeda untuk setiap program manfaatnya.
Untuk iuran JHT ditetapkan sebesar 2 persen dari dasar penghasilan penetapan manfaat yang berdasarkan rentang upah tertentu.
Iuran JKK ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar penghasilan penetapan manfaat.
Sedangkan iuran JKM adalah Rp 6.800 per bulan.
Peserta juga bisa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa cara.
Peserta bisa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui bank nasional atau swasta secara manual/teller bank, ATM, atau online banking.
Berikut ini daftar bank yang melayani pembayaran BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan Pakai KTP di Sini
- Bank Mandiri (ATM, Teller, Internet Banking, Mandiri online)
- Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama (Bank Mandiri, BNI, BTN, BJB, BRI)
- BCA (Teller, Klik BCA Bisnis)
- BNI (ATM, Teller, Internet Banking, Mobile Banking)
- BTN (Teller, ATM)
- Bank CIMB NIAGA (Teller, BIZchannel CIMB)
Baca Juga: Wah! Pekerja Toko Kelontong Bisa Dapat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
(*)