Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Mendapatkan Layanan Rawat Jalan Eksekutif, Ini Syarat dan Caranya

Hinggar - Selasa, 20 Desember 2022 | 22:00
BPJS Kesehatan
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan hingga beberapa program jaminan kesehatan untuk pesertanya.

Salah layanan yang bisa didapatkan peserta BPJS Kesehatan adalah rawat jalan maupun rawat inap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan eksekutif.

Ketentuan rawat jalan eksekutif

Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit dijelaskan mengenai pengertian dari pelayanan rawat jalan eksekutif.

Adapun yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan eksekutif yakni pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.

Sementara itu, dikutip dari laman Panduan layanan BPJS Kesehatan disebutkan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apabila peserta menghendaki pelayanan rawat jalan eksekutif/VIP maka berlaku sejumlah ketentuan, salah satunya peserta harus membayar selisih biaya.

Selain itu, pelayanan ini tidak berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan yang merupakan peserta PBI.

Serta, layanan rawat jalan eksekutif ini tidak tersedia di semua rumah sakit.

Baca Juga: Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Rp 10 Juta, Ini Ketentuannya

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x