Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemberi Kerja Ingin Daftarkan Karyawan Jadi BPJS Ketenagakerjaan? Cek Dulu Kelengkapan Dokumen yang Diperlukan Ini

Hinggar - Kamis, 22 Desember 2022 | 10:30
BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Para pelaku usaha, perlu mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diperlukan agar pekerja bisa terjamin serta bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa dikenai sanksi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi.

"Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Senin (03/10).

Sanksi administratif yang dimaksud, berupa:

  • Teguran tertulis
  • Denda, dan/atau
  • Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Selain itu, jika ditemukan kasus perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS, maka masyarakat (karyawan) bisa melaporkan hal itu kepada Kemnaker.

Baca Juga: Ingin Ajukan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan

Oleh karena itu, para pemberi kerja harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelum mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan:

1. Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha

2. Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau

3. Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.

4. NPWP Perusahaan

5. KTP Pemilik Perusahaan

6. KTP Tenaga Kerja

7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha

(*)

Source : instagram Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x