GridStar.ID - Para pekerja informal seperti pengemudi ojek online, sopir angkot, pedagang keliling, dokter hingga nelayan bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pekerja informal tersebut akan masuk di dalam golongan pekerja Bukan Penerima Upah atau (BPU).
Pekerja informal yang dimaksud merupakan pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan dari kegiatan atau usahanya itu.
Pekerja informal bisa memperoleh banyak manfaat sebagai peserta BPJS Kesehatan ini.
Pekerja informal bisa mengikuti dua program dari BPJS Ketenagkerjaan yaitu JKK dan JKM dengan iuran mulai dari Rp 16.800 (dengan dasar upah Rp 1 juta).
Sedangkan untuk 3 program (JKK, JKm & JHT) cukup menambah Rp 20.000 atau total menjadi Rp 36.800.
Peserta juga bisa melakukan pendaftaran melalui online dan offline.
Jika ingin melakukan pendaftaran secara online, peserta bisa mengakses bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
Sedangkan kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Diperpanjang, Ini Batas Pengambilan BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan
(*)