Jika memerlukan tindakan operasi, maka akan dijadwalkan sesuai syarat dan aturan berlaku.
Baca Juga: Ingin Ajukan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
3. Syarat Aturan Operasi Katarak
BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan penjamin operasi katarak.
Kini, jika tingkat visus tertentu disimpulkan masih bagus, tidak bisa mendapatkan prioritas operasi katarak.
Namun, prioritas operasi katarak akan dilakukan dengan adanya indikasi medis lain seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia.
Indikasi lain, jika terdapat adanya katarak traumatika dan komplikata, serta katarak pada bayi dan anak.
Gejala Katarak meliputi:
1. Pandangan mata buram atau kabur
2. Sensitif terhadap rangsang cahaya
3. Pandangan ganda
4. Kesulitan melihat saat cahay redup