- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
- Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
- Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
- Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
- Untuk karyawan, minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
- Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
- Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun. Contoh: dokter, pengacara. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
Baca Juga: Bayi Baru Lahir Langsung Daftar BPJS Kesehatan? Simak Syaratnya dan Prosedurnya di Sini
- Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
- Bukti bayar PBB tahun terakhir.
- Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
- Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
- Bukan daerah banjir dalam 2 tahun terakhir.
- Bukan jalur hijau.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Cicilan gadai sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian cukup beragam. Karena itu, tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2022 penting diketahui.
Terdapat sejumlah pola angsuran dan jangka waktu serta biaya jasa (mu'nah) yang bisa dipilih. Berikut daftar biaya jasa per bulan selengkapnya:
- Pola Angsuran Reguler jangka waktu 12,18,24,36,48, atau 60 bulan: 0,70 persen x taksiran
- Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 3 bulan: 1,28 persen x taksiran
- Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan: 1,29 persen x taksiran
- Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 6 bulan: 1,31 persen x taksiran
- Pola Angsuran Berkala 3 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 0,82 persen x taksiran
- Pola Angsuran Berkala 4 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 0,88 persen x taksiran
- Pola Angsuran Berkala 6 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 1 persen x taksiran
(*)