Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Simak Syarat dan Cicilan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 21 Desember 2022 | 18:02
PT Pegadaian (Persero) memperpanjang program Gadai Peduli, yaitu gadai tanpa bunga untuk pinjaman kurang dari Rp 1 juta.
Kantor Pusat PT Pegadaian (Persero) via Kompas.com

PT Pegadaian (Persero) memperpanjang program Gadai Peduli, yaitu gadai tanpa bunga untuk pinjaman kurang dari Rp 1 juta.

GridStar.ID-Gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan Pagadaian Gadai Sertifikat.

Terkait hal ini, tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2022 perlu diperhatikan. Selain itu, Anda juga harus memenuhi sejumlah syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian.

Dirangkum dari laman resmi www.pegadaian.co.id Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah.

Pembiayaan tersebut diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani, dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.

Dengan demikian, cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan produk pembiayaan tersebut.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, lengkap dengan penjelasan terkait cicilan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Terdapat beberapa keunggulan dari Gadai Sertifikat, yakni:

  • Pinjaman mulai dari Rp 1 juta - Rp 200 juta
  • Proses pengajuan mudah
  • Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM
  • Sesuai prinsip syariah
  • Dapat dilunasi sewaktu-waktu
Adapun secara umum, cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Datang dengan membawa marhun (agunan)
  • Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
  • Tim mikro menyetujui besaran marhun bih
  • Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer
Langkah-langkah tersebut juga berlaku untuk tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Lantas apa saja syarat dan berapa cicilan gadai sertifikat rumah di Pegadaian?

Baca Juga: Cek Cara Mengaktifkan Lagi BPJS Kesehatan Usai Resign dari Pekerjaan

Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Untuk bisa menggadaikan sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian, nasabah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x