GridStar.ID - Masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengecekan atau mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Melalui ponsel, peserta bisa mengajukan dan melacak proses klain dari program Jaminan Hari Tua (JHT).
Diketahui, program JHT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada masyarakat yang terdaftar menjadi peserta dengan kriteria Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah.
Peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan perlindungan berupa pemberian manfaat atau menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Uang tersebut merupakan iuran per bulan yang biasanya dibayarkan dari upah peserta.
Iuran tiap bulan ini akan terkumpul menjadi saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta bisa melakukan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang akan diakses secara online melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
Peserta akan mengisi formulir elektronik dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk kalaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian peserta akan dihubungi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi data lebih lanjut untuk pengajuan pencairan saldo.
Peserta bisa melakukan pelacakan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui website “bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking”.
Baca Juga: Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan Jika Pindah Kerja? Ini Cara Urusnya
Berikut ini langkah yang dilakukan untuk melakukan cek klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi link lacak klaim BPJS Ketenagakerjaan berikut https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau nomor KTP pada kolom yang tersedia Selanjutnya, klik opsi “Lacak Klaim Saya”
- Terakhir, bakal muncul status berwarna hijau pada kolom proses pembayaran klaim, yang artinya saldo telah dicairkan ke rekening peserta. (*)