Ketentuan Penyediaan Rumah Pensiun
Dilansir dari salinan Permenkeu Nomor 120 yang diunggah di laman resmi Kemenkeu, dijelaskan bahwa pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden/mantan wakil presiden.
Kemudian, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme. Yakni pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.
Lalu, ada empat kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden. Yaitu meliputi:
Pertama, berada di wilayah republik Indonesia.
Kedua, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Ketiga, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain dan tata letak ruang yang dapat mendukung meperluan dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga.
Keempat, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
Kemudian, bangunan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden memiliki keluasan seluruh lantai bangunan paling banyak sekitar 1.500 meter persegi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
(*)